Pancasila sebagai Azas Demokrasi di Indonesia
TUGAS 3
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tentang
PANCASILA SEBAGAI AZAS DEMOKRASI
DI INDONESIA
Dosen Pengampu
Wira Tri Yolanda
Oleh
MERY NURFA DILLA
023785061
UNIVERSITAS TERBUKA
2020
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak menganut sistem pemerintahan. salah satu sistem pemerintahan Indonesia adalah sistwm pemerintahan Demokrasi. Sistem pemerintahan demokrasi ini bertahan sampai sekarang dari era roformasi pada tahun 1998. Sistem pemerintahan demokrasi ini masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia, maka setiap orang bebas menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Hal ini didukung karena adanya kebebasan pers yang sudah diterapkan di Indonesia.
Demokrasi memiliki upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan negara, yang mana hal tersebut dijalankan oleh pemerintah. Karena demokrasi telah menjadi mekanisme dalam permerintahan. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Dengan adanya demokrasi, warga dapat berpartisipasi secara langsung dalam pengembangan, perumusan, dan pembuatan hukum. Selain itu, juga dapat disampaikan melalui perwakilan rakyat.
Dengan adanya kondisi sosial, ekonomi, dan budaya dapat mendorong adanya kebebasan dalam berpolitik baik secara bebas maupun setara. Demokrasi harus sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia karena Indonesia memiliki berbagai macam suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda dan patut untuk kita syukuri.
Demokrasi selain sebagai asas fundamental di hampir semua negara, demokrasi juga menjadi asas kenegaraan untuk penyelenggaraan suatu negara sebagai organisasi tertinggi. Terdapat beberapa tipologi demokrasi yang bervariatif dan menunjukkan adanya pola baru yang dihasilkan dari teori dasar demokrasi. Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah. Demokrasi Pancasila merupakan jalan tengah yang harus disikapi secara bijak karena merupakan alternatif pemersatu antara beragam latar belakang suku dan budaya masyarakat Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, maka akan timbul masalah, yaitu:
1. Apa pengertian demokrasi?
2. Apa pentingnya demokrasi?
3. Apakah faktor pendorong adanya demokrasi?
4. Apa pengertian demokrasi Pancasila?
5. Apa saja prinsip-prinsip demokrasi Pancasila?
6. Nilai-nilai apa saja yang ada dalam demokrasi Pancasila?
7. Bagaimana demokrasi Pancasila dalam konsep dan teori bernegara di Indonesia
8. Bagaimana upaya aktualisasi demokrasi Pancasila di Indonesia
9. Bagaimana hubungan demokrasi Pancasila dan kebudayaan Indonesia
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi
2. Untuk mengetahui pentingnya demokrasi
3. Untuk mengetahui faktor pendorong adanya demokrasi
4. Untuk mengetahui pengertian demokrasi Pancasila
5. Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
6. Untuk mengetahui nilai-nilai yang ada dalam demokrasi Pancasila
7. Menjelaskan demokrasi Pancasila dalam konsep dan teori bernegara di Indonesia
8. Menjelaskan upaya aktualisasi demokrasi Pancasila di Indonesia
9. Menjelaskan hubungan demokrasi Pancasila dan kebudayaan Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Menurut Lasiyo, dkk (2020:7.4) mengatakan bahwa “Penelusuran makna demokrasi dapat dilacak berdasarkan adanya sudut pandang dalam etimologis (asal kata), historis (segi sejarah), dan terminologis (segi sejarah).
Jika dikaji dari asal katanya, demokrasi berasala dari bahasa Yunani yaitu kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” atau “kratos” yang berarti kekuasaan (Kaelan dan Zubaidi, dalm Lasiyo dkk, 2020:7.4).
Jika dilihat secara umum, kekuasaan rakyat dapat diartikan sebagai rakyat berkuasa. Didalam sistem demokrasi, rakyat merupakan figur utama yang memegang peranan palinhg penting. (Lasiyo dkk. 2020:7.4)
Selain bersifat secara umum, demokrasi Pancasila juga dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.
a. Demokrasi menurut Montesque,
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang.
b. Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
c. Demokrasi menurut Aristoteles
Menurutnya demokrasi merupakan kebebasan, dengan kata lain demokrasi memiliki prinsip yaitu bebas dalam segala hal. Hal tersebut dikarenakan kebebasan bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang saling berbagi, baik itu dalam menyampaikan pendapat ataupun kekuasaan yang berada dalam sebuah negara. Dia juga mengatakan bahwa seseorang akan menjadi budak jika seseorang hidup tanpa adanya kebebasan dan hanya memilih sendiri cara hidupnya.
d. Demokrasi menurut H. Harris Soche
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat. hal ini dikarenakan kekuasaan pemerintah tersebut telah melekat pada rakyat. Selain iyu, juga merupakan HAM bagi rakyat dalam mengatur, mempertahankan, dan melindungi diri apabila adanya sebuah paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk pemerintah.
e. Demokrasi menurut International Commission of Juris
Dalam hal ini, demokrasi lebih terfokuskan dengan adanya bentuk pemerintahan. Dalam hal ini, keputusan politik dalam melakukan proses pemilu merupakan hak rakyat yang mana rakyat menyelenggarakan hal tersebut melalui wakil rakyat.
Substansi dari sebuah demokrasi ada 3, yaitu: kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Yudikatif, dan kekuasaan Legislatif. Kekuasan tersebut tidak mungkin datang dengan sendirinya, karena hal tersebut berasal dari rakyat, karena rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di dalam sebuah pemerintahan. Demokrasi merupakan pemusatan kekuasaan ditangan rakyat. Menurut Cholisin demokrasi di Indonesia memegang prinsip Teo- Demokratis dimana segala keputusan dan kebijakkan diatur sepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan Tuhan.
Demokrasi Pancasila dan demokrasi laiinya memiliki perbedaan, yaitu adanya prinsip teo-demokratis. Prinsip ini merupakan prinsip yang mendasari Pancasila, salah satunya adalah sila pertama. Seperti yang sudah kita keyahui bahwa denokrasi merupakan salah satu sistem yang ada dalam suatu pemerintahan, akan tetapi tidak hanya itu, demokrasi jugasebuah proses yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat pada sebuah negara.
B. Pentingnya Demokrasi
Harapan adanya demokrasi adalah untuk terwujudnya suatu pemerintahan yang kuat. Hal tersebut dengan alasan karena pemerintah diciptakan oleh rakyat itu sendiri.
Menurut Georg Sorensen menyatakan ada beberapa ciri pemerintahan yang kuat yakni:
a. Memiliki birokrasi yang effisien dan tidak korup
b. Memiliki birokrasi yang berkemauan dan mampu memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi
c. Memiliki kebijakan yang dirancang dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan.
Menurut ketiga ciri yang diutarakan Sorensen, Indonesia belum terlihat memiliki ketiganya. Padahal negara kita merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi sendiri bukanlah sesuatu yang baru bagi Indonesia, demokrasi sudah tumbuh sejak abad ke 14 sampai 16 pada kekuasaan raja Minangkabau(Yudi Latif,2011:387). Dimana saat itu demokrasi lebih dikenal dengan kedaulatan rakyat.
C. Faktor Pendorong Adanya Demokrasi
Demokrasi muncul bukan secara tiba-tiba, melainkan dengan suatu proses yang panjang. Dalam proses tersebut terdapat faktor pendukung yang mendukung tumbuhnya demokrasi. Faktor yang mendukung pelaksanaan demokrasi di negara Indonesia antara lain:
a. Pendidikan politik/pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk sikap demokratis di kalangan warga negara, sebagai basis sumber daya politik.
b. Ormas dan parpol, untuk menyosialisasikan demokrasi dikalangan masyarakat dan mengawasi jalannya demokrasi
c. Pemilu yang luber dan jurdil, merupakan hasil untuk rakyat dari demokrasi yang juga merupakan awal lahirnya keputusan ideal bagi seluruh rakyat.
d. Perwakilan politik/DPR, MPR, secara tidak langsung merupakan ujung tombak yang dilakukan oleh rakyat guna mengaspirasikan pendapat mereka.
e. Pemerintah yang bertanggung jawab
f. Sistem peradilan yang independen
g. Pers dan media massa yang independen
Pendidikan politik sangat mendukung terciptanya demokrasi karena dari pendidikan politik seseorang mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan demokrasi dan dapat melakukannya. Pendidikan politik bisa juga disebut dengan sarana sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang demokrasi.
Ormas/Organisasi Masyarakat dan Parpol/Partai Politik merupakan pelaku secara aktif yang melaksanakan demokrasi. Organisasi masyarakat sering melakukan penyampaian aspirasi apabila tidak setuju dengaan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Walaupun terkadang penyampaian aspirasi yang dilakukan tidak sesuai dengan etika yang seharusnya namun dengan cara seperti itu aspirasi sering dipertimbangkan oleh pemerintah. Aspirasi parpol yang bukan dari parpol penguasa atau oposisi sangat diharapkan di dalam terciptanya demokrasi agar dapat memberikan batasan kepada parpol penguasa apabila mereka membuat kebijakan yang merugikan kepentingan masyarakat. Kebebasan dalam penyampaian pendapat inilah yang sering dilakukan dalam negara yang menganut demokrasi. Hal ini perlu dilakukan, seringnya oleh ormas atau parpol agar tercipta demokrasi sesuai yang diharapkan bersama. Pembatasan kebijakan inilah tugas dari parpol atau ormas dalam hal pengawasan demokrasi. Tugas lainnya dari ormas atau parpol dalam demokrasi ialah menyosialisasikan hasil kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kepada masyarakat luas.
Adanya pemilu yang LUBER dan JURDIL merupakan indikasi atau hasil dari terciptanya demokrasi dalam suatu negara. Hasil pemilu seperti inilah yang diharapkan oleh masyarakat banyak, karena pemilu ini memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih. Kebebasan dalam memilih menjauhkan masyarakat dari tekanan baik secara fisik (uang maupun kekerasan) maupun tekanan secara emosional (hati nurani) dalam memilih pemimpin.
Perwakilan politik baik DPR maupun MPR merupakan ujung tombak secara langsung maupun tidak langsung yang bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat. Anggota DPR merupakan hasil dari pemilihan umum dari masyarakat sehingga diharapkan hasil kebijakan yang menjadi keputusan bersama benar-benar dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat tanpa ada tumpangan yang menguntungkan pribadi maupun golongan mereka.
Pemerintah yang bertanggung jawab dalam negara demokrasi ialah dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan untuk bersama, pemerintah harus menimbang untung maupun ruginya. Apakah keputusan tersebut lebih banyak merugikan bagi masyarakat atau lebih banyak menguntungkan bagi masyarakat. Kerugian yang dihasilkan dari suatu keputusan atau kebijakan harus dapat ditanggung oleh masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan di depan masyarakat secara luas.
Salah satu hasil yang dapat dilihat dalam sebuah pemerintahan adalah adanya sistem peradilan. Sistem peradilan merupakan sistem yang harus adil terhadap apapun, hal tersebut harus tajam tanpa adanya memandang suku, ras, dan agama bagi siapapun yang salah. Dengan kata lain, tidak memandang kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas.
Jika ada sistem peradilan yang kurang adil, maka akan dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Hal tersebut sangat menyimpang karena yang sudah kita ketahui bahwa tujuan demokrasi adalah mensejahterakan masyarakat. Karena kita semua mengharapkan sistem peradilan yang bersifat independen. Sistem peradilan ini merupakan sistem yang bebas dari adanya tekanan yang datan dan harus benar-benar bersifat adil terhadap siapapun.
Pers dan media massa sangat mendukung terciptanya demokrasi dalam suatu negara. Pers dan media massa mempunyai tugas dalam memberikan informasi kepada masyarakat berita terbaru sehingga masyarakat dapat menilai dan melakukan tindakan. Begitu pentingnya tugas yang diemban oleh pers atau media massa ini, maka diharapkan mereka mampu membuat berita secara nyata apa adanya tanpa dibuatbuat maupun dilebih-lebihkan.
D. Pengertian Demokrasi Pancasila
Ada beberapa pengertian mengenai demokrasi Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Demokrasi Pancasila juga merupakan sebuah norma yang mengatur bagaimana penyelenggaran kedaulatan rakyat, selain itu juga mengatur bagaimana penyelenggaraan pemerintah negara yang mencakup dalm bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah. Hal tersebut dijelaskan dalam Rancangan TAP MPR RI tentang “Demokrasi Pancasila.
E. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
1. Persamaan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sama dan sejajar. Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial. Selain mencakup demokrasi politik, demokrasi Pancasila juga mencakup tentang demokrasi sosial dan ekonomi. Hal ini bertujuan untukmemberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan adanya berbagai persamaan yang ada.
2. Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa warga negara dalam menerima hak yang dimilikinya namun juga harus diseimbangkan dengan kewajiban yang dimiliki.
3. Pelaksanaan Kebebasan yang Bertanggung Jawab Secara Moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, Diri Sendiri, dan Orang Lain
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan kebebasan ini ialah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri bahkan, harus dapat dipertanggung jawabkan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
4. Mewujudkan Rasa Keadilan Sosial
Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negaranya. Keadilan sosial ini merupakan penerapan dari sila kelima dalam Pancasila. Maksud dari sila kelima ini adalah bahwa didalam masyarakat kita harus mewujudkan adanya rasa keadilan antar sesama.
5. Pengambilan Keputusan dengan Musyawarah
Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah. Dimana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun juga dapat memperhatikan kaum minoritas.
6. Mengutamakan Persatuan Nasional dan Kekeluargaan
Prinsip persatuan nasional terilhami dari sila ketiga dari Pancasila. Rasa kekeluargaan dalam Negara Republik Indonesia, memunculkan persatuan nasional dalam setiap masyarakat. Persatuan nasional juga sangat penting dalam pertahanan negara agar negara dapat kuat saat ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar.
7. Menjunjung Tinggi Tujuan dan Cita-cita Nasional.
Tujuan dan cita-cita nasional Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Indonesia menyatakan kemerdekaan dan membentuk suatu pemerintah negara Indonesia. Dari tujuan dan cita-cita Negara Indonesia tersebut terlihat Indonesia tidak hanya menciptakan kebaikan bagi masyarakat Indonesia namun juga ingin mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia (Cholisin,2012:11).
Perbedaan demokrasi Pancasila dengan demokrasi lainnya:
a. Pada cakupannya tidak terbatas dalam arti demokrasipolitik, tetapi juga mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial.
b. Pada spirit yang dikandungnya yakni religius, humanis,kolektivisme/kekeluargaan (Sutrisno,2006:12).
Negara Indonesia yang menganut demokrasi Pancasila memiliki 5 sila yang berbeda-beda, yaitu: sila pertama dengan nilai religiusnya, sila kedua dengan nilai humanisnya, sila ketiga den kelima dengan kekeluargaan atau kolektivismenya, dan sila keempat dengan kehidupan masyarakatnya. Hal ini tidak akan ditemukan dinegara lain, karena hanya Indonesia yang menganut demokrasi Pancasila tersebut.
Meskipun kelembagaan demokrasi modern yang digunakan tetapi dalam pengambilan keputusan menggunakan mekanisme budaya asli yakni permusyawatan(Yudi Latif,2011:387). Pengambilan keputusan secara permusyawaratan menghasilkan hasil yang mufakat untuk bersama. Hasil keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi keputusan yang adil untuk semua masyarakat dan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
Indonesia telah menyusun prinsip-prinsip demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Jika demokrasi tidak dilandasi dengan nilai-nilai luhur maka hanya dianggap sebagai omong belaka saja.
F. Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila
Ada beberapa nilai demokrasi yang menjadi kriteria dan standarideal yang mer upakan tolok ukur dalam demokrasi(Riza Noer,1996:3) yaitu:
a. Pemahaman yang tercerahkan, suatu hal dipandang baik bagi rakyat atau dianggap sebagai kepentingan mereka berdasarkan pilihan mereka sendiri, bukan pilihan pihak lain seperti elit yang dipandang mengetahui dan berkuasa dalam hal itu. Itulah alasan mengapa rakyat Indonesia harus terdidik dan tercerahkan secara memadai agar mereka dapat menentukan apa yang mereka inginkan atau pandang baik.
b. Partisipasi efektif, partisipasi warga negara ini sangat krusial dalam kaitannya dengan upaya untuk memenuhi kepentingan semua warga negara yang berkaitan dengan keputusan yang akan dibuat.
c. Kontrol terhadap agenda, agenda dalam proses pengambilan keputusan bisa saja sempit dan terbatas dengan skala proritas yang ditentukan oleh kekuatan-kekuatan tertentu dalam masyarakat.
d. Persamaan nilai suara dalam penentuan keputusan, hak pilih dalam demokrasi bersifat universal, dalam suatu proses pembuatan keputusan setiap warga negara yang telah memenuhi kualifikasi tertentu mempunyai hak yang sama untuk memilih.
e. Inklusivitas, kriteria inklusivitas berhubungan dengan siapa saja yang menjadi anggota atau warga demos asosiasi tertentu, termasuk negara, dalam hal ini demos harus mencakup seluruh orang dewasa yang dikenai atau terikat kepada keputusan-keputusan kolektif dan mengikat yang
dibuat oleh asosiasi tersebut.
Nilai-nilai demokrasi diatas merupakan bentuk nilai demokrasi secara umum. Secara khusus nilai demokrasi merupakan kebalikan dari nilai-nilai otoriter yang . Nilai demokrasi tersebut melahirkan suatu bentuk budaya politik yang disebut budaya demokrasi, nilai-nilaitersebut ialah:
a. Egalitarian yang dibandingkan dengan Feodal
b. Pluralisme yang dibandingkan dengan Homogin
c. Terbuka yang dibandingkan dengan Tertutup
d. Dialogis yang dibandingkan dengan Dogmatis
e. Persuasif yang dibandingkan dengan Represif
f. Distribusi Kekuasaan yang dibandingkan dengan Akumulasi Kekuasaan
g. Sensor kuratif yang dibandingkan dengan Sensor Preventif
h. Pemilihan yang dibandingkan dengan Penunjukkan (Cholisin,2012:2)
Nilai-nilai Pancasila yang ideal ialah nilai Pancasila yang dirumuskan oleh founding father atau pendiri bangsa ini. nilai-nilai tersebut yaitu :
a. Ketuhanan yang berkebudayaan/Ketuhanan yang maha Esa
Ketuhanan adalah kerangka Pancasila mencerminkan komitmen etis bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan publik-politis yang berlandaskan nilai-nilai moralitas dan budi pekerti yang luhur (Yudi Latif,2011:110). Di bawah panduan nilai-nilai Ketuhanan, Pancasila bisa memberikan landasan moral dan filosofis bagi sistem demokrasi yang hendak kita kembangkan(Yudi Latif,2011:116). Dengan adanya pernyataan tersebut maka peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa dengan nilai Ketuhanan yang ada dalam Pancasila maka dapat menjadi dasar dan landasan dalam mengembangkan demokrasi bangsa Indonesia, yakni Demokrasi Pancasila.
b. Kemanusiaan universal/Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila perikemanusiaan yang adil dan beradab, apabila digali merupakan visi Bangsa Indonesia yang mengandung begitu banyak nilai manusiawi yang bisa dijadikan pegangan dalam mengantisipasi tantangan globalisasi (Yudi Latif,2011:244). Dalam sila ini diharapkan Bangsa Indonesia dapat berkomitmen untuk menegakkan nilai kemanusiaan, khususnya Hak Asasi Manusia yang merupakan salah satu prinsip Demokrasi Pancasila.
c. Persatuan dalam kebhinekaan/Persatuan Indonesia
Pada sila ini, Indonesia memiliki tantangan bahwa seharusnya dapat mewakili etnis, baik itu bersifat minoritas maupun mayoritas. Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara guna memberikan keadilan demi terwujudnya persatuan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kelompok dituntut untuk memiliki komitmen kebangsaan dengan menjunjung tinggi consensus nasional seperti yang tertuang dalam Pancasila dan konstitusi negara, serta unsur-unsur pemersatu bangsa lainnya, seperti Bahasa Indonesia.
d. Demokrasi permusyawaratan/Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Sila ini berbeda dengan sila lain, karena sila ini sangatberpengaruh terhadap demokrasi. hal ini dibuktikan karena pada sila keempat memiliki prinsip yaitu mencapai tujuan bersama, hal itu dilakukan dengan bermusywarah. Bermusyawarah tidak hanya dapat mewakili semua keinginan masyarakat namun juga dapat menyeimbangkan antara masyarakat minoritas dan masyarakat mayoritas. Berbeda dengan proses voting yang memberikan kesempatan sebesarbesarnya kepada masyarakat mayoritas namun menutup kesempatan bagi masyarakat minoritas. Gagasan demokrasi menurut pandangan Soekarno menyatakan dengan semangat penuh kekeluargaan atau gotong royong. Gagasan Soekarno ini didasarkan oleh kenyataan bahwa bangsa ini merupakan satu keluarga di dalam Indonesia, bangsa yang memiliki tujuan dan keinginan yang sama jadi selayaknyalah bangsa ini dapat saling membantu dan saling gotong royong. Ada tiga sumber yang dapat menghidupkan dan mencapai cita-cita demokrasi di Indonesia, hal ini dikemukakakn oleh Hatta. Ketiga hal tersebut adalah stimulus demokrasi desa, stimulus Islam dalam demokrasi, stimulus barat atas demokrasi. Pandangan Hatta ini selaras dengan apa yang telah dikemukakan oleh Soekarno tentang hal gotong royong, keluarga dan perjuangan bersama. Maka dari itu masyarakat Indonesia diharapkan mampu menerapkan sila ini dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta kerukunan antara setiap warga negara.
e. Keadilan sosial/Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual (Syahrial Syarbaini,2011:42). Bagi seluruh rakyat Indonesia berarti semua masyarakat dari lapisan manapun yang menjadi warga negara Indonesia. Sosial yang dimaksud bukanlah sosial yang sama artinya di negara komunis. Keadilan sosial mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi atau individu dengan kehidupan kelompok/masyarakat.
Relasi antara demokrasi dan Pancasila dapat membantu dalam merumuskan dan menguraikan nilai-nilai dalam Demokrasi Pancasila. Hal tersebut dibuktikan bahwa demokrasi Pancasila tidak hanya mencakuo demokrasi politik saja, akan tetapi juga mencakup demokrasi soial dan demokrasi ekonomi sehingga dapat saling melengkapi. Demokrasi politik merupakan arti primer dari demokrasi (Cholisin,2013:30). Sedangkan arti sekundernya ialah demokrasi ekonomi dan sosial.
Demokrasi ekonomi sendiri merupakan suatu demokrasi yang tujuan kebijaksanaan primernya ialah pembagian kembali kekayaan dan pemerataan kesempatan ekonomi(Cholisin,2013:31). Pemerataan kesempatan ekonomi tersebut dilihat dari kesempatan setiap rakyat untuk meningkatkan ekonomi mereka. Berbeda jauh dengan konsep Marxis yang menyatakan bahwa demokrasi ekonomi sebagai pengganti demokrasi politik(Cholisin,2013:31).
Demokrasi sosial merupakan keadaan dimana masyarakat mendapat perlakuan yang sama dan hormat terhadap setiap orang. Pandangan ini berbeda dengan konsep demokrasi sosial(demokrasi rakyat) dari Karl Marx(Cholisin,2013:30).
Nilai-nilai Demokrasi Pancasila secara khusus dapat dirumuskan dari nilai-nilai demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Demokrasi politik dapat dilihat dalam nilai keterbukaan, pendistribusian kekuasaan/pembagian hak dan kewajiban. Dalam demokrasi ekonomi dapat dilihat dari pemerataan ekonomi di dalam kelas/tidak terdapat kelas-kelas berdasarkan kemampuan ekonomi yang ada. Dan nilai pada demokrasi sosial dapat dilihat dari kebersamaan dan kekeluargaan di dalam kelas, siswa dapat bertanggung jawab secara bersama dalam mengerjakan tugas kelompok maupun tugas yang lain tanpa melihat tingkat sosial yang ada. Nilai di atas merupakan beberapa nilai khusus yang dapat dilihat dan diterapkan di dalam kelas. Dilihat dari rincian tersebut maka dapat dapat disimpulkan beberapa nilai-nilai Demokrasi Pancasila yakni :
a. Religius,tidak sekuler apalagi ateis
b. Memiliki toleransi
c. Adil dalam arti tidak diskriminatif/humaninistis
d. Anti imperialism dan kolonialisme
e. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kemakmuran bersama
f. Memiliki solidaritas dan kesetiakawanan yang tinggi bagi sesama anak bangsa
g. Menghargai pluralitas
h. Menyerasikan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum
i. Menolak liberalisme, kapitalisme, dan neoliberalisme
j. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat
k. Komitmen terhadap konstitusi (Cholisin, 2013:120)
Keunikan Demokrasi Pancasila dapat dilihat pada cakupannya tidak terbatas dalam arti demokrasi politik tetapi juga mencakup demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial (Cholisin,2013:113). Dari ketiga cakupan demokrasi tersebut menurut Kuntowijoyo (dalam Cholisin 2013:113) menyatakan bahwa:
“Demokrasi politik terwujud bila dalam distribusi kekuasaan masyarakat berada di atas negara, demokrasi sosial terjadi jika jaminan kesejahteraan rakyat mendapat lokasi memadai, demokrasi ekonomi terwujud bila kekuasaan produktif berada di tangan bagian terbesar masyarakat”
Secara nyata demokrasi politik dapat dilihat dalam keluarga yang merupakan masyarakat dalam lingkup kecil. Penentuan nasib anak saat di keluarga seringkali ditentukan oleh orang dewasa atau orang tua mereka. Dalam lingkup kelas atau sekolah nasib siswa ditentukan oleh guru maupun kepala sekolah yang bersangkutan. Kurangnya pendistribusian kekuasaan pada individu-individu inilah yamg sering terjadi dalam demokrasi politik. Demokrasi politik yang merupakan bagian dari Demokrasi Pancasila harus dapat mencerminkan nilai Demokrasi Pancasila itu sendiri. Misalnya saja pengakuan hak dan kewajiban yang ada. Demokrasi Pancasila mengakui dan menghormati hak dan kewajiban dari masing-masing individu khususnya dalam penentuan nasib individu itu sendiri.
Lingkup kecil seperti pada lembaga sekolah jaminan kesejahteraan dapat dilihat dengan adanya sarana dan prasarana yang dapat digunakan saat proses pembelajaran. Sarana dan prasarana dapat menjamin kesejateraan siswa dalam proses pertumbuhannya. Seringkali sekolah telah memberikan sarana dan prasarana kepada siswa namun kurang memadai dalam lokasi yang ada. Misalnya dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang seharusnya terdapat laboratorium penunjang. Demokrasi Pancasila mempunyai tujuan kearah kesejahteraan rakyatnya. Demokrasi sosial merupakan bagian dari Demokrasi Pancasila yang mengarahkan kepada kesejahteraan rakyat.
Demokrasi ekonomi terwujud bila kekuasaan produktif berada di tangan bagian terbesar masyarakat. Dalam hal ini siswa merupakan rakyat dan pihak sekolah sebagai pemerintah. Demokrasi ekonomi terwujud bila kekuasaan produktif berada di tangan rakyat, kalimat tersebut menyiratkan segala bentuk hasil cipta, karya dan karsa dari rakyat memegang kendali penuh dalam mewujudkan demokrasi.
G. Demokrasi Pancasila dalam Konsep dan Teori Bernegara di Indonesia
Demokrasi Pancasila terfokus kepada adanya kesejahteraan rakyat., hal ini mengandung adanya unsur-unsur yang berkesadaran religius, kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, kebenaran, serta berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Hal ini terjadi karena Demokrasi Pancasila didasarkan kepada asas kekeluargaan dan azas kegotongroyongan.
Pada demokrasi Pancasila terdapat adanya sistem pengorganisasian negaran, hal ini dilakukan oleh rakyat sendiri, selain itu juga dapat melalui persetujuan rakyat. Dengan kata lain, rakyat sangat berperan penting dalam hal ini. Selain kebebasan Individu yang tidak bersifat mutlak, demokrasi Pancasila juga merupakan demokrasi yang harus diselaraskan dengan adanya tanggung jawab sosial.
Demokrasi Pancasila dijiwai oleh adanya semangat kekkeluargaan, sehingga tidak terjadi perbedaan antara minoritas dan mayoritas. Hal ini diusahakan dengan cara memadukan antara keuniversalan cita-cita demokrasi dengan cit-cita hidup bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya merupakan norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
H. Upaya Aktualisasi Demokrasi Pancasila di Indonesia
Dalam menganut asas demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk Tuhan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan diakui, ditaati dan dijamin atas dasar kenegaraan Pancasila.
Pemerintah dalam demokrasi Pancasila tidak bersifat absolutisme, melainkan bersifat konstitusional. Konstitusi di sini diartikan dalam arti luas, sebagai living constitution, baik yang tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi), seperti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Dalam praktek, pihak yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Agar wakil-wakil rakyat dapat bertindak atas nama rakyat, wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election).
Secara ideal pemilihan umum bertujuan agar terselenggaranya perubahan kekuasaan pemerintahan secara teratur dan damai sesuai dengan mekanisme yang dijamin oleh konstitusi.
Suatu pemilihan yang bebas berarti bahwa dalam jangka waktu tertentu rakyat akan mendapat kesempatan untuk menyatakan hasratnya terhadap garis-garis politik yang harus diikuti oleh negara dan masyarakat terhadap orang-orang yang harus melaksanakan kebijaksanaan itu.
Ada dua manfaat yang sekaligus sebagai tujuan atau sasaran langsung yang hendak dicapai dengan pelaksanaan pemilu yaitu, pembentukan atau pemupukan kekuasaan yang otoritas dan mencapai tingkat keterwakilan politik (political representativeness).
Selain itu Pemilu juga merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karena dalam pelaksanaan hak asasi adalah suatu keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu. Salah satu tujuan dari pemilu adalah melaksanakan kedaultan rakyat. Karena hal tersebut merupakan syarat yang bersifat mutlak.
Hal ini merupakan perwujudan dari hak asasi manusia. Dalam pasal 28D ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pengertiannya, setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan penyelenggaraan pemilihan umum (general election) pada pokoknya dapat dirumuskan menjadi empat, yaitu:
a. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
b. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
c. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, dan
d. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pemilihan umum juga bertujuan untuk memungkinkan terjadinya peralihan yang diangkat melalui pemilihan (elected public officials). Yang dimaksud di sini adalah pemilihan umum harus membuka kesempatan sama untuk menang atau kalah bagi setiap peserta pemilihan umum itu, karena pemilihan umum sejatinya adalah hak setiap orang sebagai warga negara.pemerintahan dan pergantian pejabat negara.
Tujuan ketiga dan keempat pemilihan umum adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan hak asasi warga negara. Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD NKRI 1945 adalah hak rakyat yang sangat fundamental.
Pengaturan mengenai hak asasi manusia di bidang politik yang sangat berkaitan dengan pemilihan umum adalah ketentuan pasal 28E ayat (3) yang merumuskan bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Adanya keikutsertaan warga negara untuk berpartisipasi dalam partai politik yang mana hal tersebut diakui keberadaannnya oleh peraturan perundang-undangan merupakan sebuah kebebasan berserikat yang telah diterapkan. Sedangkan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat diwujudkan dalam bentuk keikutsertaan warga negara untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk dalam badan perwakilan rakyat maupun sebagai Presiden yang diwujudkan melalui pemilihan umum itu sendiri.
I. Hubungan Demokrasi Pancasila dan Kebudayaan Indonesia
Demokrasi Pancasila memiliki nilai-nilay yang melekat, diantaranya adalah adanya desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah mufakat, tolong-menolong, dan istilah lain yang masih berhubungan dengan hal tersebut.. Hal ini digali dari masyarakat asli Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang pada realitas kehidupan bangsa Indonesia asing yang berasal dari Barat dan dipaksakan
Masyarakat asli yang dimaksudkan di sini adalah bentuk kehidupan masyarakat yang sudah berlangsung di pulau-pulau di Nusantara sejak berabad-abad yang lalu dan yang tersusun dari satuan-satuan kehidupan yang terkecil yang berbeda-beda seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, pekon di Lampung atau subak di Bali. Hal ini dikarenakan adanya seperangkat nilai mental dan juga nilai moral, dimana hal tersebut bersifat homogen, struktural, dan kolektif. Hal tersebut berlangsung melalui adanya demokrasi langsung. Karena demokrasi langsung memiliki sistem budaya sendiri dan berlangsung secara demokratis. Hal tersebut dapat kita lihat di negara-negara kota di Yunani kuno 25 abad yang lalu.
Kebudayaan merupakan ruh dan jati diri bangsa dalam kehidupan bernegara, di mana tinggi rendahnya martabat bangsa sangat ditentukan oleh tinggi rendahnya budaya bangsa itu sendiri. Jati diri bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh hasil proses aktualisasi nilai-nilai budaya bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai budaya dan ideologi yang sedang men “sistem”. Harapan dari hal tersebut adalah untuk menopang jika ada tuntutan demokrasi. Tuntutan demokrasi tersebut dapat bertahap maju secara kultural-edukatif. Hal tersebut dilakukan melalui rujukan pola pikir budayawinya sendiri.
Sistem ideologi yang mampu tumbuh dengan terbuka mengemban peningkatan kesadaran dan partisipasi politik dan ekonomi rakyat yang semakin tinggi dari waktu ke waktu, tanpa efek alienasi budaya, bahkan memperkuat wujud kebangkitan nasional Indonesia yang tahapannya semakin matang dan dewasa. Ini mengimplikasikan kebutuhan akan politik kebudayaan yang didasarkan pada Pancasila. Dengan lain kata, untuk menciptakan budaya bangsa yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila diperlukan suatu rekayasa kebudayaan atau suatu strategi kebudayaan.28 Perlu disadari batas-batasnya serta kehati-hatian dalam menentukan caranya, sehingga strategi sesuatu yang kontra-produktif atau bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip budaya demokrasi Pancasila yang hendak diterapkan.
Pendefinisian ideologi di sini tidak terlalu membedakan antara ideologi dan paham serta tidak membedakan ideologi yang bersifat murni atau tidak. Sebab menurut koran Pedoman yang terbit di tahun 1960 dengan mengutip pemikiran ahli politik Barat, ideologi yang benar-benar murni di dunia itu ada tiga yaitu liberalisme, sosialisme dan Islam. Walaupun sejatinya Islam bukan termasuk ideologi, karena bukan merupakan karya manusia. Pancasila merupakan contoh ideologi campuran, karena merupakan perpaduan dari berbagai unsur ideologi murni yaitu liberalisme dan sosialisme ditambah dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. Hal ini terbukti dengan kenyataan yang sama di dunia sekarang ini karena berkembang ideologi jalan ketiga (Third Way) yang merupakan kompromi atau campuran antara liberalisme dan sosialisme.
Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan demokrasi antara lain terletak pada kualitas yang terkandung di dalam dirinya. Di samping itu relevansinya terletak pada posisi komparatif terhadap ideologi-ideologi lain sehingga bangsa Indonesia yang meyakini, menghayati dan memahami mengapa Pancasila adalah ideologi untuk dipakai sebagai landasan dan sekaligus tujuan dalam membangun dirinya dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk kehidupan politik.
Menurut Hatta,30 Pancasila sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar yang memimpin sila-sila yang lain. Hatta memiliki keyakinan dan tekad yang tinggi bahwa menurut pandangannya adalah demokrasi akan hidup selamanya di bumi Indonesia. Meskipun demokrasi memlki pasang nai dan pasang surut yang merupakan sebuah tantangan dalam menjalaninya.
Menurut Hatta, sumber demokrasi atau lebih tegasnya demokrasi sosial, yang membela prinsip-prinsip humanisme, dan prinsip ini juga dipandang sebagai tujuan. selain itu, ajaran Islam yang memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam bermasyarakat. Terakhir yaitu adanya pola hidup dalam masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dalam bentuk kolektivisme.. Semuanya akan menjadi salah satu faktor yang akan menjamin terciptanya kelestarian demokrasi yang ada di Indonesia, karena Indonesia mempunyai dasar sumber yang sangat kukuh sehingga dapat membantu proses demokrasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi yang terlahir dari adanya kedaulatan rakyat secara mutlak, ternyata mengalami metamorfose dan perubahan. Terutama pada saat berakulturasi dengan budaya masyarakat setempat yang ditempatinya. Tipologi demokrasi yang bervariatif menunjukkan adanya pola baru yang dihasilkan dari teori dasar demokrasi. Termasuk dalam hal ini Indonesia. Indonesia dengan kedaulatan rakyatnya kemudian menyerap kebudayaan aslinya untuk kemudian menjelma menjadi demokrasi tersendiri bernama demokrasi pancasila. Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela dengan membela prinsip-prinsip humanisme, menegakan keadilan di tengah keanekaragaman masyarakat, kolektivisme dan penggunaan paksaan sesedikit mungkin menjadikan contoh aktualisasi nyata demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Demokrasi Pancasila ini pun, mengalami banyak hambatan dan tantangan. Sebagian berupaya menerapkan dan sebagian lain menolak. Kita sebagai salah satu yang berperan harus menyikapi hal ini dengan bijak. Meskipun menhadapi berbagai realita yang tidak kita sadari sebelumnya. Ia merupakan alternatif pemersatu antara beragama latar belakang suku dan budaya masyarakat Indonesia.
Demokrasi Pancasila datang berdasarkan adanya paham kebersamaan dan paham kekeluargaan. Demokrasi Pancasila memiliki substansi yaitu, adanya sikap kritis terhadap kebijakan penguasa. Selain itu, juga menyangkut musyawarah dalam mencapai mufakat pada pengambilan keputusan politik dan kebiasaan tolong menolong atau gotong royong.
Demokrasi di Indonesia bukan bercorak pada nasioalis sekuler. Akan tetapi lebih bersifat kepada nasionalisme religius. Hal ini dapat kita lihat pada sila pertama Pancasila yang mengakomadasi nilai-nilai ketuhanan dalam ideologi Negara sebagai landasan dasar berbangsa dan bernegara.
B. Saran
Kita sebagai warga negara memiliki peran dalam untuk mempertahankan demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, kita harus meningkatkan kesadaran kepada diri kita. Salah satu hal yang dapat kita lakukan adalah dengan mengamalkan Pancasila.
Selain itu, generasi muda juga dapat menambil alih dengan cara ikut berpartisipasi dalam meberikan aspirasi rakyat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai forum yang ada dengan aturan yang berlaku. Dengan cara mengontrol, mengawasi, dan mengkritisi jalannya pemerintah. Generasi muda juga dapat memberikan solusi-solusi terhadap permasalahan bangsa yang ada.
Generasi penerus bangsa harus selalu menjaga identitas demokrasi Pancasila. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terbawa arus leberalisme dan globalisasi. Kita harus selalu mengedepankan norma, memiliki etika yang baik, tidak terjerumus dalam berkembangnya arus liberalisme.
Dengan berbagai hal yang telah dilakukan, bangsa Indonesia dapat mewujudkan impian dalam menjalankan demokrasi yang sesaui dengan nilai dasar Pancasila. Karena Pancasila sangar mengedepankan adanya norma, etika dan aturan hukun yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Agustam. 2011. Konsepsi dan Implementasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia. Jurnal TAPIs Vol.7 No.12 Januari-Juli 2011. (online)(https://media.neliti.com). Diunduh 13 Mei 2020.
Amin, Zainul Ittihad. 2014. Pendidikan Kewaganegaraan. Modul Edisi 1/3 sks/ modul 1-9. Univesitas Terbuka.
Astawa, Putu Ari. 2017. Demokrasi Indonesia. (online)(https://www.simdos.unud.ac.id). Diunduh 13 Mei 2020.
Gaol, David L, dkk. 2020. Demokrasi Pancasila. (Online)(https://www.osf.io.) Diunduh 13 Mei 2020.
Kaderi, Alwi. 2015. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Banjarmasin: Antasari Press.
Lasiyo, dkk. 2020. Pendidkan Kewarganegaraan. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka.
Sulisworo, Dwi, dkk. 2012. Demokrasi. (Online)(https://www.eprints.uad.ac.id). Diunduh 13 Mei 2020.
Yunus, Nur Rohim.2015. Aktualisasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. (online)(https://www.journal.uinjkt.ac.id). Diunduh 12 Mei 2020,
Komentar
Posting Komentar